KPU Sebut Pilkada Bukittinggi Diikuti 4 Paslon

Kami bekerja sesuai aturan tanpa intervensi atau keberpihakan pihak manapun.

Ketua KPU bersama komisioner saat menerima pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi 2024. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Ketua KPU bersama komisioner saat menerima pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi 2024. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menegaskan selalu bersikap netral dan bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah setempat yang diikuti oleh empat pasang calon (Paslon).

“Kami bekerja sesuai aturan tanpa intervensi atau keberpihakan pihak manapun. Mari bersama-sama mengawasi seluruh proses Pilkada. Kami siap menerima laporan atau dilaporkan,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat (30/8/2024) siang.

Ia mengatakan, sudah ada empat Paslon yang mendaftar secara resmi ke KPU Bukittinggi dan berstatus diterima sejak Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).

“Paslon resmi adalah Nofil Anoverta berpasangan dengan Frisdoreja dari jalur perseorangan, Ramlan Nurmatias dengan Ibnu Asis, Erman Safar dengan Heldo Aura serta Marfendi dengan Fauzan Haviz,” katanya.

KPU Bukittinggi, katanya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon yang datang bersama tim pendukung saat proses pendaftaran.

“Tidak ada intervensi ke KPU. Semua diperlakukan sama disaksikan juga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kami pastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan mulai dari petugas kami dari kelurahan,” kata Satria.

Masing-masing calon, katanya, dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga Senin (2/9/2024) serta penelitian dan waktu perbaikan berkas hingga Minggu (8/9/2024).

“Sementara penetapan calon dilakukan tanggal 22 September serta pengundian nomor urut pada 23 September,” katanya.

Seluruh rangkaian Pilkada, katanya, akan berpuncak di hari pencoblosan pada 27 November.

“Meski diikuti oleh empat kandidat, pemenang nantinya akan ditentukan oleh siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Tidak ada ambang batas 50 persen atau lainnya,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version