Ketahuan Dugem di Diskotik, Tiga Oknum Satpol PP Bukittinggi Disanksi

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi menegaskan segera memberikan sanksi kepada tiga oknum anggotanya yang diketahui Dugem (dunia gemerlap) di salah satu diskotik yang diduga berada di luar Kota Bukittinggi.

Ketiganya terekam video yang beredar melakukan Dugem dan terlihat bergoyang bersama beberapa orang perempuan yang berpakaian minim.

“Saya akui dari rekaman video yang beredar, ada tiga oknum anggota inisial R, A dan F. Segera dipanggil dan disanksi,” kata Joni Feri, Selasa (3/9).

Kasat mengungkap ketiganya merupakan petugas yang selama ini berjasa dengan penegakan Perda di Bukittinggi.

“Saya baru mengetahui informasi ini, selama ini ketiganya yang merupakan anggota dengan status tenaga kontrak, selalu terdepan dan aktif bekerja mengawal Perda,” kata Joni.

Menurutnya, anggota yang terekam beraktivitas di luar jam kerja dan luput dari pengawasannya itu merupakan bagian dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC).

“Karena mungkin mereka masih muda dengan usia 20-an, mencari hiburan. Saya tidak tahu apakah itu jebakan serta kapan dan lokasinya,” kata Joni.

Joni mengaku tidak mengetahui status dari perempuan yang mendampingi dan berjoget dengan anggotanya.

“Saya pastikan mereka bukan perempuan yang terjaring razia. Itu kesalahan besar membawanya,” kata dia.

Kasat Pol-PP berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi melalui memaksimalkan pengawasan kepada seluruh anggotanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version