Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya hingga akhirnya mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya.
“Setelah dites urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan,” ujarnya.
Kepolisian saat ini melakukan pengembangan pada kasus yang disayangkan terjadi dilakukan justru oleh pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba.
“Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” sebutnya. (rdr/ant)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman