‘Dalam pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam, untuk setiap Bapaslon,” katanya.
Satria Putra menambahkan, hasil pemeriksaan ini selanjutnya disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO).
Disamping itu KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan Rapat Pleno terkait keabsahan dari syarat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Diantara syarat yang perlu diperbaiki itu ungkap Satria Putra, seperti Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
“Keempat Bapaslon diberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” pungkas Satria. (rdr/ant)