Calon Wali Kota Independen di Bukittinggi Harus Kantongi 9.507 Dukungan

Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra menyebut syarat minimal jalur perseorangan Pilkada Bukittinggi sebanyak 9.507 suara (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra menyebut syarat minimal jalur perseorangan Pilkada Bukittinggi sebanyak 9.507 suara (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra didampingi komisioner dalam Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Satria Putra, Sabtu (4/5/2024) siang.

Ia mengatakan, jumlah DPT yang disempurnakan pada Juli 2023 sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) berada pada angka 95.068 warga.

“Berlaku pembulatan ke atas menjadi 9.507. Ini menjadi syarat suara yang harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan,” katanya.

Selain itu, KPU mensyaratkan dukungan dari 9.507 itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.

“Karena ada tiga kecamatan di Bukittinggi, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya,” katanya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan langkah verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

“Kami minta semua syarat terpenuhi. Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon,” kata Komisioner KPU lainnya, Rifa Yanas.

Ia mengatakan, rangkaian penetapan calon akan berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat atau tidak untuk bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024.

“Ada yang baru untuk penyebutan Pilkada atau Pilwako yang saat ini ditulis dengan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Tahapan perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah ditetapkan akan diumumkan penetapan calon di jalur parpol,” kata Rifa.

Sementara itu, salah seorang bakal calon perseorangan yang ikut hadir dalam sosialisasi KPU, Novil Anoverta mengatakan pihaknya menjadikan jalur perseorangan menjadi pilihan pertama untuk bisa maju di Pilkada 2024.

“Saya tidak tahu juga ada berapa calon perseorangan yang pasti maju di Pilkada kali ini. Hanya kami memaksimalkan persiapan dengan batasan minimal 9.507 yang sudah didapatkan, kami siap maju di jalur independen,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version