Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, serta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Calon anggota KPPS juga harus melengkapi dokumen persyaratan, meliputi surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP-Elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas sederajat atau ijazah terakhir.
“Calon anggota KPPS juga harus mengisi surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan beberapa hal, surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik dengan waktu paling singkat lima tahun, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit, Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar,” kata Muhammad Fauzan Harza menjelaskan.
Ia menambahkan, seluruh persyaratan untuk menjadi anggota KPPS itu dapat dilihat di media sosial KPU Kota Bukittinggi, catat informasi tersebut dan lengkapi persyaratan yang diminta, serta ikuti seluruh tahapan seleksi.
“Setelah seleksi administrasi, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan diumumkan dari 30 September hingga 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober 2024,” katanya.
Untuk pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, penetapan serta pelantikan anggota KPPS direncanakan pada 7 November 2024 nanti. Sedangkan untuk masa kerja anggota KPPS terhitung sejak pelantikan hingga 8 Desember 2024. (rdr/ant)