Menurut jadwal, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Bacalon Perseorangan ini akan dilakukan Rabu (29/5).
Rifa mengatakan setelah KPU Kota Bukittinggi menetapkan hasil verifikasi administrasi, selanjutnya menyerahkan Berita Acara ke Bacalon.
“KPU Kota Bukittinggi akan mengundang Bakal Calon Perseorangan, pihak Bawaslu dan media, lalu menyerahkan salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi,” kata Rifa.
KPU menegaskan Bacalon yang merasa dirugikan, berhak untuk mengajukan permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu.
Diketahui untuk Kota Bukittinggi saat ini hanya ada satu Bacalon Wali Kota yang muncul dan mengikuti tahapan di KPU setempat atas nama Nofil Anoverta. (rdr/ant)