BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pileg khusus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
“KPU Bukittinggi siap melaksanakan PSU di 365 TPS. Namun harus menunggu Juknis terkait logistik, waktu dan kesiapan lain,” kata Komisioner KPU Bukittinggi Rifa Yanas, Kamis (13/6).
KPU Bukittinggi dan daerah lainnya di Sumbar harus melaksanakan PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Sumatera Barat (Sumbar)
“Perwakilan KPU Bukittinggi telah bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait teknis penyelenggaraan PSU,” kata Rifa.
Sesuai putusan MK, PSU harus terlaksana paling lambat 45 hari setelah putusan itu diucapkan pada Senin (10/6) lalu yang kali ini harus memasukkan nama Irman Gusman.