Tunggu Juknis, KPU Bukittinggi segera Gelar PSU DPD

Proses pencoblosan kertas suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kota Bukittinggi. KPU Bukittinggi segera menggelar pemilihan suara ulang (PSU) DPD sesuai keputusan MK (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pileg khusus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

“KPU Bukittinggi siap melaksanakan PSU di 365 TPS. Namun harus menunggu Juknis terkait logistik, waktu dan kesiapan lain,” kata Komisioner KPU Bukittinggi Rifa Yanas, Kamis (13/6).

KPU Bukittinggi dan daerah lainnya di Sumbar harus melaksanakan PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Sumatera Barat (Sumbar)

“Perwakilan KPU Bukittinggi telah bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait teknis penyelenggaraan PSU,” kata Rifa.

Sesuai putusan MK, PSU harus terlaksana paling lambat 45 hari setelah putusan itu diucapkan pada Senin (10/6) lalu yang kali ini harus memasukkan nama Irman Gusman.

Sebelumnya, pada Pemilu 2024, ada 15 calon yang maju di pemilihan DPD Sumbar. Dengan masuknya nama Irman Gusman, berarti jumlah totalnya menjadi 16 orang.

Untuk Bukittinggi pada pemilihan yang lalu, peringkat tiga terbanyak diraih Jelita Donal, Abdul Azis dan Muslim Yatim.

Sementara merujuk hasil rekapitulasi KPU Sumbar, sebelumnya Cerint Iralozza Tasya memperoleh terbesar di Sumbar sebanyak 489.942 suara.

Lalu di posisi kedua Emma Yohanna dengan perolehan suara 377.606, Jelita Donal 308.986 suara di peringkat ketiga serta Muslim Yatim berada di posisi keempat dengan 275.203 suara. (rdr/ant)

Exit mobile version