BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu JKN yang masih aktif.
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi atas peraturan tersebut. Kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan uji coba mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menanggapi positif kebijakan ini dan siap mendukung Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023.
“Langkah ini sejalan dengan misi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini, kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar menjadi Peserta JKN,” kata Haris.
Haris menegaskan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres yang ada diwilayah kerja kami dalam implemenntasi peraturan ini. Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi di daerah-daerah untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” katanya.
“Kami juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan langsung di lapangan, untuk menjangkau sebanyak mungkin warga mengetahui akan informasi ini,” ujarnya.