BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polisi Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap ditetapkannya 54 orang tersangka dari 38 Laporan Polisi (LP) sepanjang pertengahan tahun 2024.
Pengungkapan kasus selama enam bulan (Januari-Juni) itu disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, Sabtu (29/6).
“Dari 38 Laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15.686,18 gram Ganja dan 76,15 gram Sabu-Sabu,” kata Kombes Yessi.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Mapolrest Bukittinggi Kombes Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus persetubuhan dan Cabul.
“Terkait kasus Curat Kapolresta Bukittinggi mengatakan bahwa jajaran telah berhasil mengungkap Delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto,” kata Yessi.