BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 70,65 kilogram Ganja dan 233,67 gram Sabu-Sabu dari 32 tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari setempat, Selasa (2/7).
Total Kejari menyelesaikan 45 perkara dengan 32 tindak pidana dan 13 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan, periode November 2023 hingga Juni 2024.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin.
Pemusnahan narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya diblender.
Sementara pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Djamaluddin, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan ada juga putusan dari Mahkamah Agung.
“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah Barang Bukti Ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” kata Djamaluddin.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan, kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.
“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Resers (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” katanya.