BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Bukittinggi menanggapi peristiwa pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh warga yang diduga menjadi simpatisan salah satu pasangan calon di Pilkada.
Bawaslu mengingatkan adanya larangan dalam kampanye di pasal 69 huruf g UU Pilkada no.1 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 tahun 2020 yaitu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Benar, sesuai dengan laporan dari Panwascam kepada Bawaslu Kota adanya Kejadian pada Kamis (24/10) malam di Kelurahan Manggis Gantiang Bukittinggi bahwa ada beberapa APK Paslon yang dicopot oleh oknum masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Jumat (25/10).
Bawaslu bersama Panwascam masih mendalami tentang kasus ini sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan. Ruzi menegaskan di Pasal 187 ayat (3) juga diatur sanksi pidana bagi pelaku pengrusakan tersebut.
“Panwascam sudah mendatangi lokasi kejadian malam itu dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Berdasarkan laporan dari staf kantor Bawaslu Bukittinggi juga sudah ada yang datang malam itu ingin melapor secara resmi tetapi karena tidak di jam kerja diminta datang lagi esok hari pada jam kerja,” kata dia.
Karena sesuai ketentuan yang baru dalam Perbawaslu no.9 tahun 2024, bahwa penyampaian laporan harus disampaikan di jam kerja kecuali nanti di hari tenang, hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara maka bisa dilaporkan malam hari.
“Jadi kalau dilaporkan secara resmi akan lebih baik karena informasi dan keterangan yang disampaikan akan lebih lengkap dari pihak yang terlibat langsung di lapangan,” kata Ruzi.
Ia mengingatkan pelaksana kampanye dan tim kampanye peserta Pemilihan untuk tetap mematuhi aturan saat tahapan kampanye berlangsung.
Artinya, setiap aturan yang diatur dalam tahapan kampanye harus ditaati. Jangan sampai ada tim dari calon tertentu yang sengaja untuk merusak atau menghilangkan APK dari Paslon yang lain.
“APK itu bisa berupa spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Ruzi.
Ruzi menambahkan, akan tetapi ada aturan dalam PKPU bahwa pemasangan APK di bangunan atau lahan pribadi swasta mestilah atas seizin yang punya tempat.
“Bila tidak ada izin maka pemasangannya masuk kategori melanggar dan pihak pemilik tempat boleh membuka APK tersebut dan tidak dikenai ancaman pasal di atas,” jelas Ruzi.
Peristiwa pencopotan APK ini sempat membuat heboh Kota Bukittinggi. Warga yang menangkap tangan pelaku mengatakan pelaku mengenakan atribut salah satu calon dan mencopot beberapa APK calon lain.
“Ada bukti rekaman CCTV juga, pelaku tiga orang termasuk satu anak bawah umur. Pelaku mengaku disuruh seseorang. Mereka janji akan pasang kembali, saya tidak mengetahui apakah akan dilaporkan atau tidak,” kata warga, Elliana. (rdr/ant)
/