BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tim hukum dari Calon Wali Kota (Cawako) Erman Safar secara resmi melaporkan kasus perusakan dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan beberapa orang diduga simpatisan Cawako berbeda di Bukittinggi.
Ketua Tim Hukum Erman Safar-Heldo, Riyan Permana Putra menegaskan laporan ke Bawaslu dilakukan untuk mengecam keras aksi yang menurutnya menjadi bentuk kejahatan politik dalam pidana Pemilu.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Bukittinggi karena ini masuk pidana pemilu, ini sangat merugikan kami,” kata Riyan Permana Putra, Sabtu, (26/10/2024).
Ia mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV) itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke Bawaslu Bukittinggi.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini kami harap diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegasnya.
Riyan Permana Putra mengimbau semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.
“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” harapnya.
Tindakan perusakan spanduk, menurut Riyan menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.
“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Ini perlu tindakan tegas Bawaslu Bukittinggi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” katanya.
Dugaan tindak pidana pemilu yakni dugaan perusakan APK Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Erman Safar – Heldo Aura terjadi pada Kamis (24/10) malam di Kelurahan Manggis Ganting, Kota Bukittinggi.
Tiga orang warga termasuk satu anak di bawah umur tertangkap tangan merusak dan mencopot beberapa APK. Salah seorang pelaku mengenakan atribut paslon Pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Hariyadi menegaskan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Anggota Bawaslu Kordiv P3S dan HP2H sudah menerima laporan secara resmi dari pelapor terkait dugaan perusakan APK.”
“Laporan itu akan diproses untuk dilakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil,” kata dia. (rdr/ant)