BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku perampok yang menggunakan senjata api mainan.
Pelaku ditangkap berselang dua jam setelah melakukan aksinya di salah satu toko kawasan Aur Kuning, Jumat (6/12/2024).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati mengungkap perampokan terjadi pada jam 12.38 WIB yang melibatkan seorang pelaku berinisial Y (65).
“Benar terjadi perampokan di Aur Kuning dengan korban seorang ibu (lansia). Alhamdulillah bisa kita tangkap dalam kurun waktu 2 jam di kawasan Panganak Bukittinggi,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil rampasan serta senjata mainan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang diambil dari korban kemudian ada senjata mainan yang digunakan oleh perampok ini,” ungkap Yessi.
Yessi menjelaskan, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di toko seorang diri karena karyawan tengah melaksanakan salat Jumat.
Dengan memanfaatkan situasi tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban untuk memaksa penyerahan uang.
“Modusnya tersangka mendatangi korban yang berada di toko sendirian karena karyawan sedang melakukan ibadah Salat Jumat, pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan agar pelaku menyerahkan uangnya,” katanya.
Akibat perampokan tersebut, korban yang diketahui bernama Hj. Netti Murni (72), mengalami luka fisik.
“Saat ini kondisi korban sudah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum, dan kami sedang menunggu hasilnya,” kata Yessi.
Ketika bertemu dengan pelaku di ruang Reskrim Polresta Bukittinggi, korban mengungkapkan bahwa ia mengenal pelaku.
Sebelumnya, pelaku diketahui sempat meminjam uang kepada korban. Korban juga menyatakan sempat menerima pukulan bertubi-tubi dari pelaku selama perampokan berlangsung.
“Ibu dipukul, bibir ibu pecah, kepala ibu bengkak, dia berusaha mencari uang di saku,” ungkap Netti singkat.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk mendalami motif lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal adalah 12 tahun hukuman kurungan penjara. (rdr/ant)
Komentar