BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polresta Bukittinggi secara resmi meluncurkan program penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kelas C1. Ijin berkendara untuk sepeda motor bertenaga besar itu menjadi yang pertama dilakukan di Sumatera Barat (Sumbar).
“Kita berbangga, karena Polresta Bukittinggi menjadi yang pertama melaunching program ini. Kita berharap, ke depan masyarakat bisa menggunakan SIM C1 sesuai ketentuan,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (20/12).
Kepolisian meminta SIM C1 yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, dapat disosialisasikan ke seluruh masyarakat untuk segera diurus.
“Kami minta bantuan kepada warga terkait perayaratan pengguna SIM C1, terimakasih dukungan dari Dirlantas dan Korlantas. Sosialisasi berjalan baik dari rekan-rekan komunitas motor besar,” kata Yessi.
Dalam kegiatan itu, kepolisian mensimulasikan uji tes berkendara sebagai syarat penerbitan SIM C1 yang dipraktekkan oleh Dishub, komunitas motor besar dan awak media.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan untuk persyaratan, pengendara harus sudah setahun memiliki sim C dengan usia minimal 18 tahun.
“Hingga Januari 2025, kami akan memberikan sosialisasi dan edukasi. Kemudian akan ada penindakan bagi pengendara sepeda motor 250-500 CC yang tidak memiliki SIM C1,” kata Troy Aprio.
Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman menambahkan ujian teori SIM C1 sama dengan SIM C, namun ujian praktiknya berbeda.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” kata Irsyad.
Jenis motor yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc. (rdr/ant)