Irsyad menegaskan bahwa pembuatan SIM telah diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi serta registrasi pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga berfungsi untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Selain itu, informasi mengenai pembuatan SIM gratis ini tidak mungkin dilakukan, mengingat adanya pajak yang harus dibayarkan dalam proses pembuatan SIM.
“Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNB), ada biaya yang wajib disetor ke kas negara. Ini untuk menunjang pembangunan nasional,” ungkap Irsyad.
Ia menekankan bahwa informasi terkait SIM gratis seumur hidup tersebut adalah tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks. “Kami berharap masyarakat dapat menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (rdr/ant)
Komentar