BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kota Bukittinggi mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sekaligus usulan pengesahan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bukittinggi 2024 dalam rapat paripurna, Jumat (17/01).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan rapat paripurna pengumuman penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada 2024 diadakan sebagai dasar untuk dilakukannya pelantikan.
Rapat paripurna ini, merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Berdasarkan keputusan KPU Bukittinggi nomor 1 tahun 2025. Untuk itu DPRD Bukittinggi, sesuai aturannya, menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka mengumumkan pada masyarakat usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil pemilihan 2020, Erman Safar dan Marfendi serta usulan pengesahan penetapan pasangan terpilih Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis,” kata Syaiful Effendi.
Menurutnya, usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih nantinya.
Ketua DPRD juga mengimbau pada seluruh masyarakat, untuk kembali bersatu, menghilangkan perbedaan, bersama sama membangun Kota Bukittinggi yang maju dan gemilang.
“Pilkada telah selesai. Mari kita bersama sama bersatu, membangun Bukittinggi yang lebih baik kedepannya. Ucapan selamat kami sampaikan pada saudara Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat.”
“Kami juga ucapkan terima kasih pada saudara Erman Safar dan Marfendi, aras dedikasinya selama empat tahun terkahir memimpin Bukittinggi,” ungkap Syaiful Efendi.
Pada Pilkada Bukittinggi 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 04, Ramlan-Ibnu meraih suara terbanyak, dengan perolehan 31.480 suara atau 51,7 persen pemilih.
Komentar