Pelaksana Drainase Primer di Bukittinggi Diberi Sanksi, Wako Evaluasi Tim PBJ

Proyek peningkatan saluran drainase primer dari SMPN 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan 26 Desember 2021.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Proyek peningkatan saluran drainase primer dari SMPN 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan 26 Desember 2021.

Alhasil, pelaksana pekerjaan yang menelan dana Rp12 miliar itu, masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“PT. Inanta Bhakti Utama sebagai kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 150 hari kalender sesuai kontrak,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Wako Erman Safar menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera memberi sanksi perusahaan yang dipimpin oleh Awaluddin Rao ST itu.

Salah satu sanksi dikenakan, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah memasukkan perusahaan bermasalah itu dalam daftar hitam atau “blacklist” pada Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jika sudah di blacklist, maka perusahaan itu tidak akan dapat mengikuti proyek pekerjaan barang dan jasa, tidak hanya di Pemerintah Kota Bukittinggi, perusahaan itu juga di proyek Pemerintah seluruh Indonesia selama dua tahun, ini sesuai dengan Peraturan LKPP No 17/ 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJ Pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, Walikota Erman Safar, telah menggelar rapat evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Bukittinggi, sehari setelah berakhirnya kontrak pekerjaan tersebut, Senin (27/12) di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, Bukittinggi.

Pasalnya, pelaksanaan tender pekerjaan drainase ini dilakukan pada awal tahun 202 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara proyek ini mulai direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, proses Perencanaan Detail Design Engineering (DED) dilakukan pada TA 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Jalan, Jembatan Dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ini ada yang tidak beres, perlu dibenahi. Oleh karenanya kita langsung evaluasi pelaksanaan tender yang telah memenangkan perusahaan yang membuat masalah di Bukittinggi” tegasnya.

Untuk recovery proyek, Wako Erman juga menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera melakukan pengamanan lokasi konstruksi agar aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan. “Proyek yang terhenti saat ini, akan dilanjutkan dan diselesaikan Insya Allah pada tahun 2022,” lanjut Erman Safar.

Wako juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak oleh pekerjaan drainase yang menimbulkan masalah belakangan ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul akibat dari pekerjaan proyek drainase di Jln. Perintis Kemerdekaan, ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” tegas Wako lagi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version