3. Beras Kualitas III (Rp 16.500 per kg)
Zakat fitrah: Rp 41.250, Fidyah: Rp 24.750
4. Beras Kualitas IV (Rp 15.500 per kg)
Zakat fitrah: Rp 38.750, Fidyah: Rp 23.250
5. Beras Kualitas V (Rp 13.000 per kg)
Zakat fitrah: Rp 32.500, Fidyah: Rp 19.500
Edi Syahmian menambahkan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut dapat berubah seiring dengan fluktuasi harga beras di pasar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan perkembangan harga beras saat membayar zakat fitrah dan fidyah.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Bukittinggi dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakatnya selama Ramadan. (rdr/ant)

















