BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi akhirnya menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak usia di bawah umur.
“Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka Februari lalu. Setelah dua kali pemanggilan tidak datang, terpaksa kami jemput ke Padang,” kata Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, Jum’at (14/3/2025).
Anidar menyebut RP merupakan pegawai ASN di Kota Bukittinggi yang dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli saat berlatih silat dengan tersangka.
“RP diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur yang merupakan anak didik silat,” kata Anidar.
Wakasat menjelaskan, tersangka sempat mengeluh sakit dan dirawat di RSOMH Bukittinggi selama beberapa hari setelah dirinya dimintai keterangan awal dan gelar perkara.
“Setelah RSOMH, mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang,” kata Anidar.
Komentar