Anidar mengatakan kuasa hukum atau pengacara dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan terhadap RP.
“Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tapi sejauh ini belum dikabulkan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.
Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).
RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara,” kata Anidar mengakhiri. (rdr/ant)
Komentar