Writy.
Rabu, 10 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi hanya Bayarkan Iuran Komite Sekolah untuk Peserta DTKS

Pembebasan pembayaran iuran komite memang telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2022 lalu.

Agoes Embun
Selasa, 15/4/2025 | 20:15 WIB
Jam Gadang Bukittinggi. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Jam Gadang Bukittinggi. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengubah kebijakan terkait pembayaran iuran komite sekolah yang dulunya digratiskan untuk seluruh siswa dan kini hanya diberikan kepada pelajar yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, Selasa (15/4) mengatakan pembebasan pembayaran iuran komite memang telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2022 lalu.

“Dalam pelaksanaannya, pembebasan iuran uang komite bagi siswa SLB/SMA/SMK ini dirasakan tidak tepat sasaran ditengah-tengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal,” katanya.

Menurutnya, banyak siswa yang berasal dari keluarga mampu termasuk yang orang tuanya ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD dan dari keluarga mampu lainnya juga ikut menikmati pembebasan iuran komite ini.

“Sementara di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memeperbaiki dan menyediakan sarana prasarana pendidikan yang layak di tingkat TK, SD, SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata dia.

Selain itu, penyediaan-sanitasi yang layak, penyediaan dan pelayanan air minum, pengelolaan persampahan dan berbagai urusan wajib lainnya juga menjadi kewenangan pemerintah kota.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB negeri atau swasta.

“BKK ini diberikan kepada Pemprov Sumatera Barat dengan tujuan iuran komite yang selama ini dipungut kepada orang tua siswa SLTA SLB menjadi tanggungan Pemkot Bukittinggi, sehingga orang tua terbebas dari kewajiban membayar iuran ini,” kata Herriman.

Ia mengatakan evaluasi dilakukan didasari adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan Pemko Bukittinggi yang sangat terbatas saat ini sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program kegiatan.

Pertimbangan pertama menurutnya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi.

“Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SMK bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota, namun menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Herriman.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan ke Daerah lain dalam rangka Kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

Kemudian, Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan wajib dan urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang2an, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang2an.

“Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri.”

“Namun kenyataannya Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendiri, seperti belanja SPM, prosentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, selama pelaksanaan pembebasan iuran komite melalui BKK ini, ada indikasi munculnya fenomena keluarga dari luar Kota Bukittinggi memindahkan Kartu Keluarga ke Kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan kewajiban membayar iuran komite.

“Kondisi ini terlihat jelas dengan adanya kenaikan yang signifikan beban biaya BKK yang harus ditanggung Pemko Bukittinggi setiap tahunnya,” katanya.

Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini juga sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024.

Salah satu kesimpulannya bahwa pemberian BKK perlu dievaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.

“Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS,” katanya.

Ia menambahkan tujuan dari kebijakan ini agar bantuan subsidi pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kemudian juga Dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan pemerintah kota yang belum tertangani secara maksimal,” tutupnya. (rdr/ant)

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: Komite SekolahPemko Bukittinggi
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Bukittinggi

Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Bukittinggi

Selasa, 1/10/2024 | 12:31 WIB
Belasan Napi Lapas Bukittinggi Terima Upah Kerja Produk Kerajinan

Belasan Napi Lapas Bukittinggi Terima Upah Kerja Produk Kerajinan

Selasa, 4/7/2023 | 09:00 WIB
Petugas pencarian gabungan menemukan keberadaan remaja 14 tahun yang ditemukan meninggal dunia di dasar jurang Ngarai Atas, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (6/2/2024) siang. (Foto: Dok. BPBD Bukittinggi)

Gegara Dikejar OTK, Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Jurang Lapangan Ngarai di Bukittinggi

Selasa, 6/2/2024 | 18:08 WIB
Disertai Bunyi Gemuruh Berkepanjangan, Marapi kembali Erupsi

Disertai Bunyi Gemuruh Berkepanjangan, Marapi kembali Erupsi

Kamis, 22/2/2024 | 09:01 WIB
Kepala Bapas Bukittinggi, Novri Abbas (kiri) menerima penghargaan dari Bupati Agam, Andri Warman (kanan). (Foto: Dok. Istimewa)

Bapas Bukittinggi Terima Penghargaan, Klaim Komitmen dalam Perlindungan Anak

Kamis, 28/12/2023 | 20:31 WIB
Ilustrasi ganja. (net)

Pengirim Ganja yang Diselundupkan ke Lapas Bukittinggi Diburu Polisi

Jumat, 5/1/2024 | 09:31 WIB

BERITA POPULER

Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)
LIGA 1

Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

Kamis, 4/12/2025 | 14:01 WIB

Rapat koordinasi tim GTRA Kantah Pasbar. (dok. istimewa)

GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

Kamis, 4/12/2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai terkait insiden di penginapan Alahan Panjang, Kabupaten Solok. (dok. istimewa)

Rp75 Miliar Bantuan Pangan Tiba, Pemprov Sumbar Fokus Pulihkan 25 Ribu Ha Lahan Pertanian Rusak

Selasa, 9/12/2025 | 11:01 WIB
Jam Gadang Bukittinggi. (Foto: Dok. Antara/Al Fatah)

Pemko Bukittinggi hanya Bayarkan Iuran Komite Sekolah untuk Peserta DTKS

Selasa, 15/4/2025 | 20:15 WIB
Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Minggu, 7/12/2025 | 15:08 WIB

BERITA TERKINI

Gunung Talang. (dok. istimewa)
KABUPATEN SOLOK

Badan Geologi Naikkan Status Gunung Talang Jadi Waspada Pascagempa

Rabu, 10/12/2025 | 21:01 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar didampingi pejabat Dinas Bina Marga Sumbar saat meninjau lokasi banjir di Nagari Koyo Ranah Kecamatan Bayang Utara. (dok. istimewa)

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Bencana

Rabu, 10/12/2025 | 20:31 WIB
Kantor KONI Sumbar. (dok. istimewa)

Sayembara Desain Logo dan Maskot Porprov XVI 2026 Diperpanjang

Rabu, 10/12/2025 | 20:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025) menyatakan bahwa konektivitas yang merata menjadi fondasi agar warga desa memperoleh akses pendidikan, layanan publik, dan peluang ekonomi yang setara. (Foto: InfoPublik/Dit KPM/Amiri Yandi)

Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Terhubung Internet pada Tahun 2026

Rabu, 10/12/2025 | 19:31 WIB
Layanan pengobatan gratis Semen Padang Peduli. (dok. istimewa)

Posko Semen Padang Peduli Layani Pengobatan Gratis 84 Korban Banjir di Pauh

Rabu, 10/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Badan Geologi Naikkan Status Gunung Talang Jadi Waspada Pascagempa
  • Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Bencana

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025