BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menertibkan puluhan kios pedagang yang berada di area pintu masuk objek wisata Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Bukittinggi, Kamis (15/5).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan penertiban dilakukan atas permintaan Dinas Pariwisata setelah ditemukan adanya pelanggaran bangunan oleh para pedagang.
“Penertiban dilakukan karena kios-kios tersebut melebihi batas ketentuan. Ada sekitar 30 kios yang terbukti melanggar dan langsung kami tertibkan,” kata Joni Feri.
Ia menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pedagang sejak Senin (5/5). Kegiatan penertiban ini dipimpinnya langsung di lapangan.