BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat adat Kurai, Bukittinggi, menggelar aksi untuk mengantisipasi klaim sepihak atas sebuah objek tanah di pusat kota setempat. Aksi ini berupa pendirian spanduk papan nama yang menegaskan kepemilikan tanah secara adat, sekaligus mencegah upaya pihak lain yang berencana memperjualbelikan tanah tersebut.
Tokoh adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh, pada Rabu (21/5) menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud berada di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Luas tanah yang diperkirakan mencapai 3.000 meter persegi ini, menurutnya, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo dari Suku Pisang.
“Isu klaim ini muncul setelah beredar kabar di media sosial bahwa lahan tersebut telah dibagi-bagi menjadi beberapa kavling dan hendak dijual,” kata Taufik.
Sebagai bentuk respons cepat, masyarakat adat memasang sejumlah plang di enam titik di sekitar tanah tersebut, menyampaikan pernyataan sikap bahwa tanah itu adalah milik Pasukuan Pisang Nagari Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo.
“Setelah melakukan konsolidasi, hari ini kami sepakat memasang plang yang menegaskan bahwa tanah ini adalah milik kami, Pasukuan Pisang Nagari Kurai V Jorong di bawah Datuak Bagindo,” ujar Datuak Nan Laweh.
Ia menegaskan bahwa Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah berada dalam penguasaan penuh Datuak Bagindo, dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak tak dikenal ini menimbulkan keresahan di masyarakat adat.