BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Kota Bukittinggi mulai menerapkan aturan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan penyekatan arus keluar masuk di beberapa titik lokasi.
“Kita menyosialisasikan kegiatan PPKM ini di hari-hari pertama, kita minta warga disiplin mengikuti aturan yang telah disepakati, penyekatan lalu lintas dilakukan sejak pagi dan waktunya akan disesuaikan,” kata Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri, Rabu.
Ia menambahkan, beberapa kendaraan dengan prioritas kebutuhan masyarakat tetap diijinkan masuk.
Wakapolres melakukan penertiban langsung ke lapangan di penyekatan Simpang Jambu Air dan mengatur kendaraan yang ramai melintas di gerbang masuk jalur lalu lintas Bukittinggi menuju Padang.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan ada sebelas tempat penyekatan yang dilakukan untuk membatasi keluar masuk kendaraan.
“Ada sebelas lokasi penyekatan lalu lintas yang kita lakukan, mulai dari Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak aur atas, Simpang Jambu air,” kata dia.
Selanjutnya penyekatan juga dilakukan di Simpang sebelum fly over, Simpang Pos polisi aur kuning, Simpang Istana mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau gadang Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut (Budiman Swalayan).
Kasatlantas mengatakan penyekatan ini dilakukan hingga pukul 20.00 WIB untuk selanjutnya dipelajari dan dievaluasi lagi hasil dari penyekatan di Kota Bukittinggi.
“Kita melakukan penyekatan secepatnya, jalur keluar masuk terpenting ada di perbatasan Bukittinggi-Padang Panjang, Bukittinggi-Payalumbuh dan Bukittinggi-Pasaman Timur,” katanya.
Penyekatan kendaraan ini merupakan bagian dari aturan PPKM yang diberlakukan di Kota Bukittinggi.
Kota Bukittinggi masuk ke dalam empat daerah di Sumatera Barat yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah yang diterapkan PPKM. (ant)