BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi menerapkan aturan pembatasan keluar masuk melalui penyekatan karena status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di beberapa ruas jalan di Kota Bukittinggi dengan jadwal yang belum bisa dipastikan setiap harinya.
“Setiap hari kita lakukan analisa dan evaluasi (Anev) dengan aturan pembatasan jalur keluar masuk lalu lintas di sebelas titik posko penyekatan, sehingga jadwalnya kemungkinan berubah-ubah,” kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, Kamis.
Ia menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlalu berpedoman kepada pemberitahuan dari media sosial sebelum mengonfirmasi kepada kepolisian setempat.
“Edaran di media sosial itu hanyalah salah satu rencana yang akan dipakai sebelumnya, tetapi belum bisa dilakukan saat ini karena penerapan aturan ini terus kami evaluasi setiap hari,” kata dia.
Kasatlantas mengatakan, penyekatan arus keluar masuk dititik beratkan kepada kedatangan warga dari arah Padang, Payakumbuh dan Pasaman, sesuai dengan kesepakatan pada rapat Forkopimda hingga pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil evaluasi setiap hari.
“Seperti kemarin kita memulai penyekatan pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dan hari ini dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB,” kata dia.
Penyekatan lalu lintas di Kota Bukittinggi memasuki hari ke-dua sejak penerapan PPKM pada 06 Juli yang akan berakhir hingga 20 Juli 2021 nanti.
Masyarakat diminta mematuhi aturan dan pembatasan yang dilakukan Pemerintah bersama Kepolisian dan TNI-AD untuk mencegah penularan virus.
Kota Bukittinggi menerapkan aturan penyekatan di sebelas lokasi penyekatan lalu lintas mulai dari Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak aur atas, Simpang Jambu air.
Selanjutnya penyekatan juga dilakukan di Simpang sebelum fly over, Simpang Pos polisi aur kuning, Simpang Istana mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau gadang Simpang Taman gadut dan Simpang Gadut (Budiman Swalayan). (ant)
Komentar