Pelajar SD-SMP Diwajibkan Berpakaian Daerah, Begini Isi SE Wako Bukittinggi

Wako Bukittinggi, Erman Safar bersama pelajar. (Antara/HO-Dokumen Pribadi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, mewajibkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu mengenakan pakaian daerah di hari belajar.

Erman Safar di Bukittinggi, Jumat mengatakan dirinya menerbitkan surat edaran (SE) mewajibkan pelajar menggunakan deta (penutup kepala) dan seragam batik kepada pelajar laki-laki setiap Rabu dan Kamis serta pakaian daerah ke seluruh siswa setiap Jum’at.

Edaran Wali Kota Bukittinggi No. 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang Penggunaan Pakaian Daerah di Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 29 Juli 2022.

Dalam edaran itu, katanya penggunaan deta, pakaian batik dan pakaian daerah bagi siswa di Bukittinggi itu dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi.

“Instruksi ini dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi dan wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi ‘Menciptakan Bukittinggi Hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ di bidang pendidikan,” katanya.

Dalam instruksi itu, ia menjelaskan pakaian daerah diseragamkan dengan ketentuan baju Taluak Bulango lengan panjang dengan motif Terawang Biaro sulaman warna hitam dan memakai deta hitam bagi pelajar laki-laki.

“Juga menggunakan celana panjang batik, memakai sandal Datuak dan untuk siswa non muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing,” katanya.

Sementara untuk siswi memakai baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, rok panjang waflla hitam, jilbab atau kerudung berwarna hitam, memakai sandal Bundo Kanduang dan untuk siswi non muslim menyesuaikan.

Dalam surat edaran itu disebutkan juga penggunaan pakaian daerah ini digunakan mulai tahun pelajaran 2022-2023 hingga seterusnya dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta.

Instruksi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat yang menjadi orang tua dan wali murid di Kota Bukittinggi.

“Bagus untuk menumbuhkembangkan cinta kepada budaya adat Minangkabau, tapi sepertinya tidak sepenuhnya bisa dijalankan apalagi bagi warga kurang mampu, semoga ada bantuan pengadaannya,” kata salah seorang wali murid, Sri di Bukittinggi.

“Kalau diadakan dari sekolah pakaian adat itu mungkin setuju para wali murid, dengan catatan pembelian nya dapat diangsur karena di tahun ajaran baru ini, kalau ada bertiga anak nya, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, apa jika sudah ada duduk di perguruan tinggi,” tambah komentar Palala di media sosial Kaba Bukittinggi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version