Selain itu, ada beberapa aturan yang menerapkan aturan pembatasan kapasitas dan pelarangan seperti kapasitas 25 persen rumah makan dan pelarangan kegiatan pertandingan olahraga dan sejenisnya yang melibatkan adanya penonton.
Acara resepsi pernikahan dibatasi dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan tidak melayani hidangan makanan di tempat.
Wali Kota juga menegaskan akan menindak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang tidak mematuhi aturan dari Surat Edaran tersebut. Bagi ASN yang terbukti melanggar Surat Edaran dan tidak mematuhi aturan Prokes secara ketat akan dikenai sanksi tambahan sebagaimana disiplin pegawai.
Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai salah satu dari 18 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang diputuskan untuk memperpanjang PPKM level tiga. “Sesuai Inmendagri no 29 tahun 2021, Kota Bukittinggi perpanjang PPKM Level 3, semoga Allah lindungi kita semua, Aamiin, keep strong,” kata Erman Safar dalam tulisannya.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan. (ant)