BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memperpanjang penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga hingga 9 Agustus 2021, mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
“Wali Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus nanti,” kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman Yudhistira, Selasa.
Ia menjelaskan, surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota, Camat se-Kota Bukittinggi, Pelaku usaha, Pengurus rumah ibadah dan seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.
Dalam surat edaran yang meneruskan instruksi Mendagri dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 itu, Wali Kota Erman Safar menuliskan beberapa ketentuan selama aturan PPKM level tiga dilakukan.
Proses belajar mengajar seluruh perangkat pendidikan di Sekolah, Akademi dan tempat pelatihan lainnya dilakukan secara dalam jaringan (daring). Ketentuan lainnya meliputi kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kerja dengan aturan 75 persen dilakukan secara WFH atau dilakukan di rumah.
Kegiatan di sektor esensial harus mengikuti aturan prokes ketat dan mengikuti aturan pemberlakuan jam dan waktu yang ditentukan serta kapasitas yang dibatasi. Aturan selanjutnya tentang operasional pasar rakyat atau pasar tradisional dan sejenisnya yang diizinkan beroperasi dengan menerapkan prokes seperti memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
Selain itu, ada beberapa aturan yang menerapkan aturan pembatasan kapasitas dan pelarangan seperti kapasitas 25 persen rumah makan dan pelarangan kegiatan pertandingan olahraga dan sejenisnya yang melibatkan adanya penonton.
Acara resepsi pernikahan dibatasi dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan tidak melayani hidangan makanan di tempat.
Wali Kota juga menegaskan akan menindak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang tidak mematuhi aturan dari Surat Edaran tersebut. Bagi ASN yang terbukti melanggar Surat Edaran dan tidak mematuhi aturan Prokes secara ketat akan dikenai sanksi tambahan sebagaimana disiplin pegawai.
Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai salah satu dari 18 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang diputuskan untuk memperpanjang PPKM level tiga. “Sesuai Inmendagri no 29 tahun 2021, Kota Bukittinggi perpanjang PPKM Level 3, semoga Allah lindungi kita semua, Aamiin, keep strong,” kata Erman Safar dalam tulisannya.
Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah menerapkan aturan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan level tiga, beberapa pembatasan dilakukan seperti penutupan objek wisata dan penyekatan jalan. (ant)