BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Setelah ditetapkan sebagai buronan kepolisian sekitar enam bulan, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, A (36) pelaku penggelapan uang kurban Idul Adha 1443 H diringkus kepolisian.
Pelaku ditangkap Polresta Bukittinggi ketika berada di persembunyiannya di daerah Padangpanjang.
Disampaikan Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Ps Kasat Reskrim AKP Fetrizal pada jumpa pers Kamis (5/1/2023) di Aula Mapolresta Bukittinggi, pelaku menggelapkan uang kurban sebanyak Rp255 juta yang sedianya untuk membeli 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing.
“Uang sebesar itu digunakan pelaku untuk membayar utang serta biaya hidup selama pelarian,” terang AKBP Wahyuni.
Usai membawa kabur uang tersebut katanya, pelaku lalu melarikan diri ke Batusangkar. Merasa tidak aman, pelaku kemudian berangkat ke Jambi dan melanjutkan pelarian ke Surabaya. “Selama berada di Surabaya, pelaku pernah bekerja sebagai tukang sablon,” sebutnya.
Ditegaskan AKBP Wahyuni, berbagai upaya terus dilakukan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Namun, karena pelaku selama dalam pelarian tidak pernah berhubungan dengan pihak luar, maka susah untuk dilacak.
Akhirnya, setelah melacak keberadaan pelaku, upaya persuasif terus dilakukan, sampai diketahui keberadaan tersangka di rumah salah satu saudaranya di daerah Padangpanjang.
Tidak membuang waktu lama, Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Selasa malam langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan.
“Pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutur Kapolresta. (rdr-009)