Pengeroyok Ketua Relawan Anies di Bukittinggi Diringkus, Kapolresta: Murni Masalah Utang-Piutang

Pelaku utama pengeroyokan diamankan di Polresta Bukittinggi. (Foto: radarsumbar.com/Ikhwan)

BUKITTINGG, RADARSUMBAR.COM – Hanya berselang satu hari, pelaku pengeroyokan salah seorang warga diringkus pihak kepolisian. Pelaku yang merupakan seorang perempuan diringkus Polresta Bukittinggi di daerah Kototangah, Kota Padang pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Seperti disampaikan Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Ps Kasat Reskrim AKP Fetrizal dalam jumpa pers di Aula Polresta Bukittinggi dengan menghadirkan pelaku utama BR (30).

Diceritakan, pada awal kejadian Senin (2/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, terjadi pengeroyokan terhadap salah seorang warga Idris Sanur yang merupakan Ketua Relawan Bakal Capres Anies Baswedan
di depan rumah korban Jalan Pendidikan, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.

Sesuai laporan dari istri korban, Yusmina di Polres Bukittinggi, awal mula kejadian ketika korban sedang bersama dengan saksi Adrian Sardani. Kemudian dia mendengar orang ribut-ribut di lantai satu rumah. Setelah melihat CCTV, terlihat korban sedang dipegang oleh seseorang kemudian dia turun namun didorong kembali ke atas oleh seorang perempuan dan kemudian mencakar pelapor.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Polresta Bukittinggi melakukan pelacakan serta melihat rekaman CCTV di tempat kejadian. Maka, setelah diketahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Untuk sementara, kita mengamankan tiga orang dan pelakunya satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang masih buron. Untuk dua orang laki-laki yang kita amankan, baru diminta sebagai saksi,” terang AKBP Wahyuni.

Lebih jauh ditegaskan Plt Kapolreta Bukittinggi, kalau kasus ini murni karena masalah utang-piutang antara korban dan pelaku, tidak ada hubungannya dengan masalah politik.

Sejauh ini kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. (rdr-009)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version