BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Terhenti sudah petualangan dua orang spesialis pencurian sepeda motor, setelah diringkus polisi pada Rabu (1/2/2023) di Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi. Penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melancarkan aksinya sejak tahun lalu, seorang residivis, AB (27) warga Parit Putus, Kabupaten Agam berhasil diamankan oleh polisi dan rekannya DS (33) warga Aur Kuning Bukittinggi di tempat yang berbeda.
Sesuai Keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Ps. Kasat Reskrim, AKP Fatrizal S, kedua tersangka melakukan aksinya ada yang dengan sengaja mencuri dan ada juga dengan menggelapkan sepeda motor milik kenalannya.
Dari keterangan tersangka AB pada polisi, pada tahun lalu dia pernah meminjam sepeda motor rekannya dari daerah Garegeh, ternyata sepeda motor tersebut diberikan pada DS untuk dijual.
Maka, pada Rabu siang, ketika tersangka AB sedang berada di pasar Aur Kuning Bukittinggi, langsung dirigkus oleh rekannya pemilik sepeda motor yang dipinjam tersangka tahun lalu.
Mengetahui, kalau tersangka adalah pelaku curanmor, masyarakat sekitar yang geram sempat menghajar tersangka sampai datang anggota Polsekta Bukittinggi yang mengamankan tersangka.