Keterangan tersangka AB, dia mengakui kalau memang sering melakukan pencurian dan menggelapkan sepeda motor yang bisa dijual atau sepeda motor ditukar dengan naroba jenis sabu.
Atas adanya pengakuan tersangka tersebut, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan adanya rekan korban yang bertugas menjual sepeda motor serta memberitahu target yang akan diambil sepeda motor.
Rekan AB yaitu DS ditangkap pada Rabu siang ketika sedang berada di bengkel sepeda motornya. Tugas dari DS sendiri yaitu menjual motor curian serta memodifikasi motor agar tidak mudah ditemukan polisi atau pemilik, termasuk membuatkan kunci pembobol sepeda motor.
Setelah kedua tersangka diamankan ke Polresta Bukittinggi, dari keterangannya maka berhasil ditemukan tiga unit sepeda motor yang sudah dijual tersangka serta beberapa barang bukti lainnya.
Dari keterangan Ps Kasat Reskrim, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (rdr-009)