2 Spesialis Curanmor Diringkus Polisi Bukittinggi, Uangnya Digunakan Beli Narkoba

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara

Dua orang spesialis pencurian motor diringkus polisi di Bukittinggi. (Foto: Dok. Polresta Bukittinggi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Terhenti sudah petualangan dua orang spesialis pencurian sepeda motor, setelah diringkus polisi pada Rabu (1/2/2023) di Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi. Penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah melancarkan aksinya sejak tahun lalu, seorang residivis, AB (27) warga Parit Putus, Kabupaten Agam berhasil diamankan oleh polisi dan rekannya DS (33) warga Aur Kuning Bukittinggi di tempat yang berbeda.

Sesuai Keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Ps. Kasat Reskrim, AKP Fatrizal S, kedua tersangka melakukan aksinya ada yang dengan sengaja mencuri dan ada juga dengan menggelapkan sepeda motor milik kenalannya.

Dari keterangan tersangka AB pada polisi, pada tahun lalu dia pernah meminjam sepeda motor rekannya dari daerah Garegeh, ternyata sepeda motor tersebut diberikan pada DS untuk dijual.

Maka, pada Rabu siang, ketika tersangka AB sedang berada di pasar Aur Kuning Bukittinggi, langsung dirigkus oleh rekannya pemilik sepeda motor yang dipinjam tersangka tahun lalu.

Mengetahui, kalau tersangka adalah pelaku curanmor, masyarakat sekitar yang geram sempat menghajar tersangka sampai datang anggota Polsekta Bukittinggi yang mengamankan tersangka.

Keterangan tersangka AB, dia mengakui kalau memang sering melakukan pencurian dan menggelapkan sepeda motor yang bisa dijual atau sepeda motor ditukar dengan naroba jenis sabu.

Atas adanya pengakuan tersangka tersebut, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan adanya rekan korban yang bertugas menjual sepeda motor serta memberitahu target yang akan diambil sepeda motor.

Rekan AB yaitu DS ditangkap pada Rabu siang ketika sedang berada di bengkel sepeda motornya. Tugas dari DS sendiri yaitu menjual motor curian serta memodifikasi motor agar tidak mudah ditemukan polisi atau pemilik, termasuk membuatkan kunci pembobol sepeda motor.

Setelah kedua tersangka diamankan ke Polresta Bukittinggi, dari keterangannya maka berhasil ditemukan tiga unit sepeda motor yang sudah dijual tersangka serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari keterangan Ps Kasat Reskrim, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (rdr-009)

Exit mobile version