Simpan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria dan Satu Wanita di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Awalnya tim mengamankan AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi (Antara/ Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria dan satu wanita ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat dengan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Benar, Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda, ketiganya diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba, mereka AT (33), EP (54) dan M (39),” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Senin

Ia menyebut, dua di antara pelaku yang ditangkap merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

“Awalnya tim mengamankan AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Syafri

Selanjutnya petugas mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.

Polisi mendapatkan barang bukti narkoba lainnya berupa puluhan pil ekstasi di lokasi ini. “Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku,” katanya.

Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

“Aksi pemberantasan narkoba di wilayah Bukittinggi terus menjadi atensi petugas, kami akan bongkar hingga ke pengedarnya,” kata Kapolresta.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version