Kembali Berulah, Napi Bebas Bersyarat di Bukittinggi ini Diciduk Gegara Jual Narkoba

Untuk sementara, kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki asal barang

Ini residivis kasus narkoba yang kembali diciduk Polresta Bukittinggi usai mendapat pembebasan bersyarat. (Foto: Dok. Polresta Bukittinggi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dimanfaatkan oleh HB (22) warga Jalan Abdul Manan, Campago Guguak Bulek Bukittinggi untuk kembali menjual narkoba jenis ganja.

Pasalnya, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus oleh Satnarkoba Polresta Bukittinggi di daerah Palolok Bukittinggi.

Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kuriati melalui Ps, Kasat Narkoba, AKP. Syafri, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kewaspadaan polisi, berawal ketika mendapat informasi, yang bersangkutan diberikan pembebasan bersyarat (PB) oleh lembaga pemasyarakatan dalam kasus yang sama yang sebelumnya divonis selama empat tahun bui.

Setelah mendapat PB tersebut, diketahui tersangka kembali menjalankan profesi lamanya dengan menjual narkoba dan keberadaan tersangka terus diintai oleh kepolisian.

Mendapat informasi tersangka sedang berada di pinggir jalan daerah Palolok sedang menunggu pembeli, tanpa membuang waktu, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka tidak bisa mengelak lagi dengan adanya barang bukti berupa satu paket ganja kering yang disimpannya di dalam plastik sebuah kotak rokok. Selanjutnya tersangka digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk sementara, kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki asal barang. Pelaku dijerat pasal 111 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, mengedarkan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” terang AKP. Syafri. (rdr-009)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version