BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengungkap dua kasus pencurian ponsel. Para pelaku masing-masing mengaku mencuri dengan alasan terlilit masalah hutang.
“Benar, kami tangkap pelaku pencurian dari dua laporan berbeda. Pertama WF (32), beraksi di toko ponsel Simpang Taluak. Selanjutnya, DH (43) yang nekat mencuri di kedai martabak di Birugo,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Sabtu.
Dia mengatakan kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/2/2023) dan mengaku nekat mencuri dengan alasan klise, yakni masalah ekonomi dan dikejar tagihan hutang.
“Modus DH, dia sempat meminjam handphone korban untuk bermain slot, setelah itu dikembalikan ke korban, tapi karena sesampai di rumah dia dikejar penagih hutang, pelaku kembali ke kedai martabak dan mengambil handphone yang sedang dicas,” kata Kasatreskrim.
Setelah mengambil ponsel, pelaku langsung keluar kedai dan menyembunyikannya di dalam sebuah pot bunga yang berada di belakang toko.
“Dan keesokan harinya baru pelaku mengambil handphone hasil curiannya,” kata Fetrizal.
Sementara untuk pelaku WF, aksinya sempat terekam kamera pengintai toko ponsel yang menjadi korbannya.
“Ketika pegawai toko melayani pembeli lain, pelaku yang berbaju kuning langsung melancarkan aksi mengambil handphone milik pegawai toko yang diletakkan pada etalase toko,” kata Fetrizal.
Ia mengatakan berdasarkan laporan pengaduan korban dan berbekal rekaman kamera, pelaku berhasil diamankan tim opsnal Sat Reskrim di kawasan Tugu Gaduik Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
“Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Bukittinggi,” tutup Kasat. (rdr/ant)