Kabar Baik! Pahlawan Agama Bukittinggi akan Dapat JKK dan JKM

ahlawan Agama ini adalah para guru mengaji di TPA, TPQ dan MDA, guru swasta serta penjaga masjid dan mushala atau marbot.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. (Antara/Alfatah)

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. (Antara/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi mengeluarkan kebijakan baru dengan penganggaran dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi “Pahlawan Agama” di daerah setempat.

“Pahlawan Agama ini adalah para guru mengaji di TPA, TPQ dan MDA, guru swasta serta penjaga masjid dan mushala atau marbot,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Jumat.

Dia mengatakan, di 2023 ini Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran JKK dan JKM untuk 881 orang guru dan marbot masjid.

“Semua yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, mereka berhak mendapat perlindungan itu,” kata Wako.

Ia menegaskan para hli waris nantinya juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka yang masih sekolah.

“Rincian jaminan kematian yang dapat diterima Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor ketika meninggal karena sakit diberi jaminan Rp 42 juta,” katanya.

Sementara jika meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 kali besar upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk dua orang anak dengan jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wako Erman juga telah memberikan bantuan perlindungan ketenagakerjaan kepada kepala RT dan RW di daerah setempat.

Erman Safar yang dikenal dekat dengan ulama nasional Ustadz Abdul Somad (UAS) telah melahirkan beberapa program keagamaan seperti Tabungan Utsman dan Satu Pondok Tahfiz Satu Kelurahan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version