BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Kamis (6/4/2023).
Informasi tersebut pertama kali diketahui dari postingan akun Instagram dengan nama pengguna @wartabukittinggi yang kemudian diposting ulang oleh @sudutbukittinggi.
“Aksi pencurian sepeda motor dengan sigap berhasil digagalkan oleh anggota @satlantas_polresta_bukittinggi saat bertugas di Simpang Jambu Air, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam pada Kamis 06 April 2023 sekitar pukul 14:55 wib siang.”
“Upaya pencurian sepeda motor jenis matic ini berawal dari pelaku memanfaatkan situasi sibuk serta lalu – lintas macet dikarenakan adanya pekerjaan pengaspalan jalan raya di depan Toko Mega Store daerah Simpang Jambu Air.”
“Beruntung saat akan membawa kabur motor terdengar salah seorang warga meneriaki “maliang, maliang, maliang”. Spontan warga sekitar berhamburan dan sempat hampir menghakimi, namun tindakan itu berhasil dengan sigap di amankan oleh anggota Sat Lantas Polresta Bukittinggi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas.”
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai berita ini diturunkan motif pelaku belum di ketahui,” begitu isi kutipan kalimat dinukil Radarsumbar.com, Jumat (7/4/2023) siang.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, dua petugas yang mengamankan pelaku tersebut bernama Briptu M Guntur Febrianto dan Briptu Gandi.
Sementara pelaku yang ditangkap pihaknya berinisial AR (20), warga Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang.
Ghanda mengatakan, penangkapan berawal di saat petugas lalu lintas yang melakukan pengaturan menerima laporan masyarakat.
“Saat mengatur lalu lintas itu, terdengar teriakan masyarakat, dengan sigap anggota kami dari Polantas menangkap pelaku yang sempat mencoba kabur,” kata Ghanda via keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pelaku AR hendak mencuri motor dengan nomor polisi (nopol) BA 5443 XK milik korban bernama Hartanto.
Korban Hartanto, kata Ghanda, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/44/IV/2023/SPKT/Polsek Kota Bukittinggi/Polres Kota Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 6 April 2023.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Bukittinggi. (rdr-008)