Tiga Jam usai Beraksi, Pembobol Bank Mandiri Bukittinggi Diciduk Polisi

Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan

Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku pembobol Bank Mandiri yang berhasil menggondol barang-barang elektronik berharga (Antara/HO-Polresta Bukittinggi)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku pembobol Bank Mandiri yang sebelumnya berhasil mencuri beberapa aset kantor yang berada di pusat kota itu.

“Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin berhasil melakukan penangkapan hanya setelah tiga jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Senin.

Ia mengatakan pembobolan Bank itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) jam 13.30 WIB yang dilakukan seorang diri oleh tersangka inisial FM (29).

“Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi, tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Fetrizal.

Dalam aksi nekat pelaku yang beraksi saat suasana sepi di pagi Ramadan itu, pelaku FM berhasil menggasak barang elektronik berharga dari Bank Mandiri.

“Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit Hardisk,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, dengan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang tiga jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari pelaku FM, kemudian dilakukan pengembangan, disita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil,” kata Fetrizal.

Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp 105 juta.

Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Fetrizal. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version