BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Beberapa orang pelajar dikabarkan dilarang menaiki transportasi online Maxim di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat oleh oknum sopir angkutan kota daerah setempat, pihak Dishub dan Kasatlantas kemudian segera memberikan respons.
Peristiwa pelarangan pelajar SMA 4 Panorama menaiki Maxim ini diposting oleh warga, Nova Diana yang mengaku sebagai orangtua dari salah satu dari enam pelajar yang mengalami kejadian pada Kamis siang itu.
Postingan ini mendapat respons puluhan ribu kali oleh warga Kota Bukittinggi karena disematkan di grup Kaba Bukittinggi yang memiliki pengikut hingga 300 ribu warga.
“Saya orang tua dari murid SMU 4, pulang sekolah mereka pesan Maxim tapi dicegat oleh sopir angkot, alasannya tidak boleh masuk ke daerah Panorama Baru,” kata Nova.
Ia mengatakan pelajar itu terpaksa mengikuti namun hingga satu jam menunggu angkot itu tidak kunjung jalan dan malah menyuruh mereka untuk turun.
“Mereka ini dipacaruikan atau dicaci oleh istri sopir angkot karena menelpon orang tuanya karena disuruh turun hingga mereka terpaksa berjalan sambil menangis sampai ke pasar,” kata dia.
Ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kejadian itu agar tidak kembali terulang.
Diketahui, beberapa orang warga dari perkumpulan Maxim setempat juga merasa tidak senang dengan kejadian ini hingga berkumpul untuk berdiskusi membahas proses selanjutnya.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan tindaklanjut.
“Kami lakukan koordinasi dengan pengelola Angkot yang dimaksud dalam postingan Kaba Bukittinggi, ada tiga koperasi yang mengelola Angkot di Bukittinggi, serta kami minta semua pihak yang terkait untuk menahan diri, segera kami proses sesuai aturan,” kata Kadishub Bukittinggi, Joni Feri menanggapi.
Ia juga meminta pemilik akun medsos yang melaporkan dapat memberikan kesaksian nantinya.
“Diharapkan yang melapor di medsos mau jadi saksi dari kebenaran yang terjadi termasuk pihak maxim, mudah-mudahan bisa kita cari kebenaran dari kedua belah pihak,” kata Joni.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat menegaskan tidak ada aturan yang bisa melarang transportasi online masuk ke dalam satu daerah.
“Iya angkutan online ini tidak ada trayeknya, jadi bebas kemana saja, kalau tidak diperbolehkan masuk ke daerah SMA 4, dasarnya apa ?,” kata Ghanda. (rdr/ant)