BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Bahasa mendorong kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif untuk peningkatan kualitas serta membina dan merawat bahasa negara di Sumatera Barat.
“UKBI akan menjadi sarana mendapatkan beasiswa dan ditargetkan sebagai syarat masuk CPNS serta pengganti Ujian Nasional bagi pelajar nantinya, sebegitu pentingnya,” kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumbar, Eva Krisna di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan sertifikat UKBI juga diproyeksikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat PNS yang saat ini sedang dirancang regulasinya.
“Maka untuk mempersiapkan itu semua, kami massifkan desiminasi kepada pemangku kepentingan, saat ini kami gelar UKBI untuk kepala sekolah asal Bukittinggi, Payakumbuh dan Limapuluh Kota,” katanya.
Eva menyebut kegiatan Desiminasi UKBI Adaptif Merdeka terhitung kali ketujuh untuk 2023 dan telah menerbitkan sekitar 20 ribu sertifikat peserta se-Sumbar.
“UKBI Adaptif Merdeka merupakan pengembangan terkini dari sistem uji yang desain ujinya disesuaikan dengan kemampuan peserta uji, pelaksanaannya secara daring,” kata Eva.
Menurutnya UKBI Adaptif Merdeka berawal dari penyesuaian sistem uji secara adaptif sejak masa pandemi COVID-19.
“Kita menyesuaikan uji saat itu karena maksimalnya penggunaan komputer, laptop dan sarana sejenis di saat itu dan disebut adaptif, sedangkan Merdeka disesuaikan dengan kurikulum belajar Kemendikbud,” katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan UKBI terbilang sederhana dan dapat disesuaikan dengan waktu peserta uji.
“Daftar sendiri, tentukan jadwal sendiri, setelah ujian akan terlihat skor langsung, dua minggu akan keluar sertifikat,” katanya.
Ia menegaskan untuk peserta dari kalangan pelajar tidak dipungut uang pendaftaran atau tidak berbayar.
UKBI telah memperoleh hak cipta, sebagaimana tertuang di dalam Surat Pendaftaran Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 023993 dan 023994 tertanggal 8 Januari Tahun 2004 dan telah diperbarui pada tahun 2011 atas nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Penggunaan UKBI di masyarakat juga diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. (rdr/ant)