BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polisi dilaporkan telah memanggil dan meminta keterangan anak yang diduga terlibat inses (percintaan sedarah) dengan ibu kandung di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal kepada sejumlah awak media.
“Iya benar, kami panggil anak yang diduga terlibat (inses) itu,” kata Fetrizal, Sabtu (24/6/2023) malam.
Fetrizal mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa terduga pelaku. Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang patut diduga ikut mengetahui kejadian tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan kepastian kasus inses tersebut ada atau tidak di Kota Bukittinggi. Saat ini kami sudah melakukan upaya pemeriksaan dugaan pelaku,” katanya.
Namun, Fetrizal belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.
Pasalnya, pelaku yang diduga berusia 28 tahun itu memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam,” katanya.
Sebelumnya, publik buncah usai Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan pernyataan skandal inses antara anak kandung dan orang tuanya sendiri.
Mirisnya, kata Politisi Partai Gerindra tersebut, perbuatan menyimpang tersebut terjadi selama bertahun-tahun di tengah keluarga yang dikenal cukup religius, bahkan sang anak merupakan hafiz Qur’an dan ibu menggunakan kerudung besar.
“Peristiwa ini sudah terjadi bertahun-tahun lalu, saat ini si ibu sudah menjalani karantina selama lima bulan belakangan,” katanya.
Belajar dari peristiwa memalukan tersebut, Erman meminta masyarakat Bukittinggi sadar akan pentintnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur serta perlunya edukasi seksual lebih baik di kalangan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan mereka.
“Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, kamu berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isu pernikahan anak di bawah umur serta menguatkan upaya perlindungan anak,” tuturnya. (rdr-008)