Merasa Difitnah, Perempuan yang Dituduh Inses dengan Anaknya Laporkan Wako Bukittinggi ke Polisi

Semua itu fitnah, itu pernyataan hayalan dari anak saya sendiri

Eva Yulinda memberikan keterangan pada awak media di Polresta Bukittinggi. (Foto: Dok. Ikhwan Salim)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebutkan adanya kasus inses atau hubungan sedarah antara anak dan ibu kandung yang sempat heboh beberapa hari belakangan.

Pelapor yang merupakan seorang perempuan bernama Eva Yulinda (58) merupakan ibu yang dituduhkan melakukan inses dengan anak kandungnya, resmi melaporkan Erman Safar ke Polresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Perempuan ini datang bersama kuasa hukumnya Zul Eferimen.

Tak hanya Eva, pernyataan Erman Safar yang dinilai tak mendasar itu, juga dilaporkan ke Polresta Bukittinggi oleh ninik mamak yang tergabung dalam Parik Paga Nagari Kurai (PPNK).

Kepada awak media di sela-sela pelaporannya ke Polresta Bukittinggi, Eva Yulinda mengaku bahwa pernyataan wali kota Bukittinggi Erman Safar yang menyebutkan dirinya telah berhubungan intim dengan anaknya sendiri adalah tidak benar. Ia membantah semua pernyataan yang disampaikan Erman Safar yang bikin heboh selama beberapa hari belakangan.

Pasalnya, Eva menegaskan, apa yang disampaikan anaknya yang saat ini sedang direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Parit Putus, Kabupaten Agam dalam kondisi tidak waras.

“Semua itu fitnah, itu pernyataan hayalan dari anak saya sendiri. Itu semua merusak nama pribadi dan mencemarkan nama baik saya,” terang perempuan yang disapa Linda ini.

Menanggapi masalah ini, Kanit Pidana Umum Polresta Bukittinggi, Iptu Erwin menyampaikan jika kasus ini masuk delik aduan absolut karena dilaporkan sendiri oleh korban.

Setelah adanya laporan ini kata Iptu Erwin, pihaknya akan melengkapi keterangan saksi, pemeriksaan terlapor, gelar perkara kasus serta akan melibatkan pihak Cyber Mabes Polri, karena kasus ini juga masuk pada Undang-undang ITE.

Selain dari Eva Yulinda yang melaporkan Wali Kota ke Polresta Bukittinggi, pada hari yang sama, PPNK juga melaporkan wali kota Bukittinggi ke polisi. Wako dianggap telah mencemarkan nama baik Kota Bukittinggi, khususnya Kurai V Jorong.

“Setelah membuat laporan di Polresta, kita juga akan datang ke DPRD Kota Bukittinggi, agar DPRD memberi peringatan tegas kepada wali kota yang membuat pernyataan tidak berdasar,” ujar salah seorang anggota PPNK, St Rajo Bujang. (rdr-009)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version