BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Ngarai Sianok, Jorong Lambah, Nagari IV Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MI (25), warga Birugo Puhun, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB, Bukittinggi, lalu AA (25), warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan RS (24) warga Jalan Birugo Bungo Nomor 73, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB, Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, ketiganya diduga terlibat peredaran barang haram. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 paket ganja kering.
Penangkapan para pelaku, kata Syafri bermula, ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah mengamankan ketiga pelaku. Ketiganya dicurigai membawa narkoba. Polisi kemudian menuju lokasi yang disebutkan.
Di sana, petugas kemudian menggeledah para pelaku dihadapan masyarakat sekitar yang juga ikut menyaksikan. Namun, barang tersebut tak ditemukan di badan pelaku. Lalu petugas menyisiri semak-semak yang ada di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 2 paket ganja yang sebelumnya telah dibuang pelaku.
“Saat kita interogasi, pelaku mengakui jika ganja tersebut adalah miliknya. Kami kemudian membawa para tersangka ini dan barang bukti ke Polresta Bukittinggi untuk keperluan penyidikan,” terang Syafri melalui sambungan WhastApp yang diterima radarsumbar.com, Rabu 28/6/2023). (rdr)