“Ketujuhnya adalah inisial F (26) warga Pakan Labuah, SR (30) warga Purwakarta, BJI (31) warga Pakan Labuah, RH (28) Pakan Labuah, FYS (26) Pakan Labuah, RA (24) asal Talao dan AS (24) warga Pakan Labuah,” kata Syafri.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna coklat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas paper penggulung ganja serta satu unit telpon genggam.
Seluruh pemuda ini kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan oleh beberapa saksi dan warga setempat.
“Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan, Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya,” kata Syafri.
Jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. (rdr/ant)