BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Martias Wanto menyebut bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Fort de Kock tak memenuhi undangan dialog yang dikirim pihaknya.
Martias Wanto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya didemo oleh mahasiswa dari kampus tersebut karena dituding tak pro kepada dunia pendidikan.
“Kami sudah jadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB, namun pada pukul 12.00 WIB mereka menyebut tak bisa hadir dan mempertanyakan pihak yayasan yang tak ikut diundang,” katanya.
Karena, katanya, yang melakukan demo ke Balai Kota Bukittinggi adalah atas nama BEM dan tidak ada hubungannya dengan Yayasan.
Martias Wanto mengatakan, pihaknya sudah beritikad baik dengan memenuhi permintaan mahasiswa untuk berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
“Namun mereka tidak bisa datang, apapun alasan dari mahasiswa tidak bisa hadir atas undangan yang kami berikan itu hak mereka dan kami hargai,” katanya.
Martias juga menjawab tudingan dan membantah Pemko Bukittinggi tidak mendukung dunia pendidikan.
“Malahan Pemko Bukittinggi sangat mendukung dunia pendidikan termasuk di Universitas Fort De Kock. Sebab, kalau tidak mendukung, dengan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada beberapa bangunan di kampus itu, mungkin sudah kami bongkar paksa, tapi semua itu tidak dilakukan,” katanya.
“Bahkan jika memang sangat dibutuhkan, tanah itu bisa saja dihibahkan pada Universitas Fort De Kock. Selain itu, awal berdirinya, Universitas Fort De Kock di Bukittinggi dahulunya juga didukung penuh oleh Pemko Bukittinggi,” katanya.
Pada kasus lain, kata Martias, pada unjuk rasa beberapa waktu lalu dari BEM Universitas Fort De Kock yang meminta sertifikat tanah milik Pemko, menurutnya sama sekali tidak masuk akal.
“Karena itu adalah aset dari Pemko Bukittinggi dan kalau diserahkan ke Universitas Fort De Kock jelas melanggar aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang berada di sebelah Universitas Fort De Kock itu milik Pemko Bukittinggi.
“Memang ada di tangan kami dan masih atas nama pemilik yaitu Syafri Sutan Pangeran, karena beberapa kasus belum dibaliknamakan atas nama Pemko. Jadi tidak ada alasan BEM Universitas Fort De Kock meminta sertifikat itu,” tuturnya. (rdr-009)