Tersangkut Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, Tiga ASN-4 Swasta jadi Tersangka

Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan keterangan terkait penetapan tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot setempat sebagai Tersangka Kasus Tipikor pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas.

“Betul, untuk Tersangka ada tiga ASN Pemko Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas 2020 dan 2021, kerugian negara mencapai Rp811 juta,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar membenarkan, Rabu.

Ia mengungkap ketiga ASN yang ditetapkan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Pasar Atas yang berada di sekitar area Jam Gadang masing-masing berinisial AL, HR dan RY.

“Sementara untuk empat pekerja swasta yang juga dari perusahaan pemegang kontrak berinisial RO, JF, YY dan SH terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Win Iskandar.

Ia mengungkap modus Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dengan cara membuat laporan pembayaran palsu.

“Juga dengan cara kegiatan pembelanjaan barang yang dipalsukan, membuat laporan jumlah pegawai tidak sesuai pengeluaran gaji, tidak melakukan pembayaran BPJS, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Kejari belum melakukan penahanan kepada Tersangka dan saat ini melakukan pelengkapan berkas, pemeriksaan saksi, penyitaan dan pemeriksaan Tersangka dalam waktu dekat.

Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang Pasar Atas di beberapa tahun sebelumnya.

“Kami memulai penyelidikan pada April 2022, sekitar 80 orang dari semua pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi, penahanan nanti dapat dilakukan terkait dengan kepentingan perkara dan pertimbangan penyidik, saat ini masih ada tahap yang dilalui, proses masih jalan,” kata Dasmer.

Dalam penyelidikannya, Kejari menyebut pengelolaan Gedung Pasar Atas dikerjakan oleh tiga perusahaan di 2020 dan 2021.

“Kontraknya melalui tender cepat, di 2020 nilai kontrak satu perusahaan Rp 1,528 Miliar, di 2021 ada dua perusahaan dengan nilai masing-masing Rp 195 juta dan Rp 2,647 Miliar,” katanya.

Kejari mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai Tersangka.

“Kami dari penyidik tidak memiliki kewajiban untuk koordinasi dengan pihak Pemkot, tapi secara informal sudah ada koordinasj, kami tidak mau ada intervensi tentunya, kebijakan administrasi pegawai ada di Pemkot Bukittinggi,” kata Dasmer.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Bukittinggi dan memerintahkan ASN yang terlibat bersikap kooperatif.

“Kita tetap menganut Praduga tidak bersalah, dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik, sesuai arahan Wali Kota agar ketiga ASN tersebut agar tetap kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sampai kasus ini tuntas,” kata Martias Wanto. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version