BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan sebanyak 39 bakal caleg (bacaleg) DPRD Bukittinggi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 bacaleg di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam bacaleg berasal dari Partai Gelora, enam bacaleg dari PBB dan sembilan bacaleg berasal dari PSI.
“Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu jumlahnya 39 bacaleg,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Minggu.
Menurutnya, faktor yang membuat bacaleg itu gagal, karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.
“Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong,” kata Satria Putra.
Ia juga mengungkap tidak semua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi.
“Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya,” katanya.
Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.
Satria Putra menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.
Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama lima hari ke depan, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak.
“Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU,” katanya.
Menurutnya, saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.
Dalam hal ini warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.
“Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan,” pungkasnya. (rdr/ant)